Kominfo Belum Terima Pengajuan Penambahan Satelit dari BRI

Duwi Setiya Ariyanti
Jumat, 31 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Peluncuran Satelit BRI SAT (ANT)
Peluncuran Satelit BRI SAT (ANT)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima usulan penambahan satelit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan BRI telah memiliki izin telekomunikasi khusus (telsus) untuk penyediaan bergerak satelit. Bila BRI ingin menambah satelit baru, tak ada izin baru lagi selama satelit digunakan untuk keperluan sendiri dan memiliki teknologi yang sama dengan yang beroperasi saat ini.

"BRI telah memiliki izin telsus untuk penyediaan jaringan bergerak satelit atau telsus dengan teknologi satelit. Apabila BRI ingin melakukan penambahan satelit maka tidak dibutuhkan izin baru sepanjang digunakan untuk keperluan sendiri," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/8/2018).

Sementara itu, bila satelit diadakan untuk keperluan komersial, BRI harus mengembalikan izin telsus kepada pemerintah dan beralih menjadi penyelenggara jaringan bergerak satelit. Komunikasi yang terjalin sekarang hanya sebatas pengoperasian satelit untuk kebutuhan perbankan. 

Seperti diketahui, BRI memegang izin telsus untuk pengoperasian satelit BRISat. Satelit ini beroperasi untuk memenuhi kebutuhan BRI dan beberapa organisasi seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, Badan Keamanan Laut, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). 

Satelit tersebut memiliki 45 transponder yang menjangkau Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lainnya, hingga China dan Australia Barat.

Menurut Ahmad, kalaupun BRI membentuk lini usaha baru dari badan usaha yang sama atau badan usaha baru harus mengikuti aturan yang berlaku di bidang komunikasi dan perbankan.

"Kalau di perbankan memang ditangani langsung. Kami dalam posisi menunggu kalau BRI mau memberikan layanan lain di luar perbankan, harus mengikuti aturan-aturan, harus dilihat regulasi terkait perbankan itu sendiri," terangnya.

Secara umum, syarat bagi pemohon yakni harus berbadan hukum. Selain itu, dilihat kembali apa saja kepentingan dan layanan yang ditawarkan.

Saat ini, terdapat 34 filing satelit yang sudah beroperasi. Selain BRI, satelit-satelit itu digunakan beberapa organisasi seperti operator telekomunikasi, Kementerian Pertahanan, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper