Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan merilis spektrum frekuensi dan standar untuk penerapan internet of things (IoT) melalui Peraturan Menteri pada tahun ini.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana mengatakan beleid tersebut ditarget bisa dirilis pada tahun ini karena proses pembahasan telah selesai. Adapun, dari sisi spektrum frekuensi, terdapat dua kategori yakni berizin dan tak berizin.
Untuk kategori berizin, Band 1 yakni di 2.100 MHz, Band 3 yaitu 1.800 MHz, Band 5 dengan 800 MHz, Band 8 dengan 900 MHz juga Band 31 di 450 MHz dan Band 40 di 2.300 MHz. Sementara itu, untuk kategori tak berizin terdapat 2,4 GHz, 5,8 GHz dan di rentang 919—925 MHz yang masih dalam kajian karena dikhawatirkan mengganggu operasi di jaringan seluler.
"Kami segera mengeluarkan frekuensinya. Untuk perangkat LPWA (low power wide area) kami bagi dua, ada yang di-support jaringan seluler. Kalau untuk perangkat non-3GPP bisa menggunakan frekuensi yang tidak berizin. Tahun ini, Insyaallah kami ingin menyelesaikan sesegera mungkin," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, frekuensi berizin adalah merupakan frekuensi eksis sehingga operator seluler bisa menggunakan frekuensi yang dimiliki. Adapun, pengaturan spektrum frekuensi tersebut diatur mengikuti dengan peranti IoT yang beredar di pasar.
Untuk peranti yang menggunakan jarak jauh terdapat standar 3GPP dan non-3GPP. Peranti dengan standar 3GPP di antaranya adalah LTE Advanced, LTE M, dan NB IoT. Sementara itu, untuk kategori non-3GPP, Lora dan Sigfox.
Khusus frekuensi tak berizin, dia menyebut akan dilakukan uji coba dalam waktu dekat untuk penggunaan spektrum frekuensi 919 MHz hingga 925 MHz. Jika ternyata terdapat gangguan, maka pihaknya harus mengubah menjadi 919 MHz hingga 924 MHz atau 919 MHz hingga 923 MHz.
"Kami akan lakukan trial setelah Asian Games. Kalau ada gangguan, alokasi berubah menjadi 919 MHz hingga 924 MHz," katanya.