Masuk Daftar Ilegal, Aplikasi Sejumlah Fintech Lending Masih Aktif

Oktaviano DB Hana
Selasa, 7 Agustus 2018 | 23:04 WIB
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah penyedia jasa pinjam meminjam langsung berbasis teknologi atau financial technology (fintechlending ilegal ternyata masih aktif menawarkan jasa melalui aplikasi mobile.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, pada Senin (6/8/2018), di layanan Google Play Store masih terdapat sejumlah aplikasi dari fintech lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Padahal, nama-nama aplikasi itu sudah masuk daftar ilegal milik Satgas Waspada Investasi.

Sejumlah aplikasi itu antara lain Ayo Rupiah, Bambuloan, Bos Tunai, Cash Bon, Tunai Plus dan Rupiah Kita.

Terkait hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing berdalih bahwa pihaknya akan terus memantau layanan-layanan tersebut. Yang jelas, dia menegaskan bahwa seluruh fintech lending tak terdaftar itu sudah menyatakan komitmennya untuk memenuhi arahan satgas, termasuk untuk mendaftarkan diri ke OJK.

Dia menyatakan bahwa pintu pendaftaran masih terbuka lebar bagi para penyedia jasa tersebut. “Prinsipnya mendaftar dahulu, baru kemudian melakukan kegiatan usaha, bukan melakukan baru mendaftar. Ini terbalik dan pelangaran terhadap peraturan,” tegasnya kepada Bisnis.

Pada akhir Juli lalu, Satgas Waspada Investasi merilis daftar 227 fintech lending tak terdaftar dan berizin OJK. Para penyedia jasa keuangan itu pun dipanggil oleh satgas.

Tongam mengatakan dalam pertemuan kala itu pihaknya menegaskan empat langkah yang wajib mereka lakukan.Pertama adalah menghentikan seluruh kegiatan usaha.Kedua, menghapus seluruh aplikasi yang tersedia di layanan online.

Sementara itu, langkah ketiga dan keempat adalah merekaharus menyelesaikan kewajiban dengan nasabah eksisting dan mendaftar ke otoritas jika ingin tetap dapat menjalankan usaha peer-to-peer (P2P) lending. Menurut Tongam, para pelaku jasa keuangan ‘ilegal’ itu pun berkomitmen untuk melaksanakan arahan satgas tersebut.

Sebagai tindak lanjut, sambung Tongam, pihaknya meminta Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri untuk meneliti lebih jauh temuan tersebut. “Untuk meneliti lebih jauh apakah ada dugaan tindak pidana di sana,” ujarnya.

Tindak lanjut Satgas Waspada Investasi lainnya adalah dengan meminta Kementarian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir portal, aplikasi dan media sosial yang disediakan 227 P2P lending ilegal tersebut. Permintaan serupa dilayangkan kepada Google.

“Kami juga sudah meminta Google untuk take out aplikasi 227 layanan itu. Itu direspons dengan baik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Sumber : Bisnis Indonesia
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper