Bisnis.com, JAKARTA — Nomor seluler prabayar lama yang sudah terblokir sejak 30 April 2018 masih bisa diaktifkan kembali.
Dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018), Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli mengatakan pelanggan masih bisa mendapatkan nomor lamanya dengan melakukan registrasi menggunakan data kependudukan. Kendati telah terblokir, dia menyebut setelah diaktifkan, sisa pulsa yang tersimpan pun masih ada.
"Seluruh pulsa dan atau kredit pulsa di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, Ramli telah mengirimkan surat kepada operator agar distributor dan mitra bisa membantu melakukan registrasi nomor pelanggan mulai dari nomor keempat. Dia mengingatkan agar data kependudukan yang digunakan valid dan para distributor menjaga kerahasiaan data pelanggan.
"Saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke-5," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah tidak mengatur sistem registrasi pascaprogram registrasi ulang. Namun, seluruh nomor seluler prabayar yang aktif per 1 Mei 2018 harus terdaftar berpasangan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Jika pelanggan ingin menggunakan nomor lama yang belum diregistrasi, mereka bisa menghubungi tiap-tiap operator. Pemerintah menyerahkan sistem registrasi pasca-April 2018 sepenuhnya kepada operator seluler.
Operator seluler bebas menentukan kebijakan terhadap nomor-nomor yang belum teregistrasi per 30 April 2018. Mereka bisa mengundang pengguna lama mendaftarkan ulang nomornya atau langsung menjual kembali nomor-nomor tersebut ke pelanggan baru.
Cara registrasi juga diserahkan kepada operator. Rudiantara mengatakan operator bisa melayani registrasi lewat gerai atau kembali memanfaatkan sistem SMS yang digunakan selama masa program registrasi ulang prabayar.