Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengeluarkan ketentuan untuk melakukan registrasi bagi pelanggan nonseluler yakni yang berbasis broadband wireless access (BWA).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pemberlakuan registrasi pada pelanggan nonseluler karena akses data yang disediakan operator seluler. Perbedaannya, dia menyebut pelanggan nonseluler tak mendapatkan alokasi nomor pelanggan dari pemerintah. Dengan demikian, pelanggan ini tak masuk kategori yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12/2016.
Menurutnya, penyelenggara jaringan tetap lokal switched package atau metode transfer yang terbagi menjadi bagian kecil pada pita frekuensi radio 2,3 GHz harus mengikuti ketentuan registrasi ini. Adapun, penyedia pelayanan jenis ini di antaranya Bolt dan Hinet.
"Baik pengguna seluler maupun pengguna non seluler seperti Bolt, yang diakses adalah layanan internet. Hak dan kewajiban pelanggan sama. Jadi dari sisi keamanan dan kenyamanan serta ketertiban penggunaan layanan, sebaiknya juga diperlakukan sama," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/4/2018).
Dia menyebut dalam beleid itu tidak didefinisikan bahwa registrasi dilakukan operator nonseluler. Namun, Ketut belum mengetahui apakah ketentuan baru tertuang pada Ketetapan BRTI atau berupa revisi aturan registrasi.
Pihaknya pun belum bisa memperkirakan kapan rergistrasi dimulai karena masih dalam tahap pembicaraan untuk skema registrasi.
"Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan PM [Peraturan Menteri] atau cukup dengan Ketetapan BRTI."