DPR Usul Kepemilikan Nomor Prabayar Dibatasi

Duwi Setiya Ariyanti
Selasa, 10 April 2018 | 06:16 WIB
Pengunjung menggunakan ponselnya di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (28/8)./JIBI-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponselnya di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (28/8)./JIBI-Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam proses registrasi prabayar, jutaan nomor tercatat didaftarkan hanya dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). DPR mengusulkan pemerintah memberlakukan pembatasan kepemilikan nomor seluler prabayar untuk menjamin dari keamanan pelanggan. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Dalam Negeri, beberapa anggota Komisi I mengusulkan agar kepemilikan nomor seluler prabayar dibatasi. 

Seperti Wakil Ketua Komisi I Asril Hamzah Tanjung yang menginginkan agar pemerintah mengatur batas kepemilikan nomor seluler prabayar maksimum yang bisa dibeli konsumen. Menurutnya, hal itu akan melindungi konsumen dari penipuan atau iklan-iklan yang dikirimkan melalui pesan singkat. Dia juga menyarankan agar pemerintah membentuk tim terpadu sehingga pemblokiran nomor seluler prabayar yang didaftarkan tanpa data yang valid bisa cepat dilakukan.

“Kalau tidak dibatasi, nanti bisa terjadi macam-macam,” ujarnya, Senin (9/4/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I Biem Triani Benjamin mengatakan pemerintah harus menetapkan alasan khusus agar pembatasan kepemilikan nomor seluler prabayar bisa berjalan. Dia menilai terdapat motif bisnis yang melatari terdaftarnya 2 juta nomor seluler hanya dengan satu NIK. 

“Harus ada pembatasan yang reasonable. Ada kepentingan atas nama perusahaan,” katanya. 

Begitu juga dengan Anggota Komisi I Evita Nursanty yang menyebut pemerintah harus memprioritaskan perlindungan konsumen dibandingkan dengan distributor penjual nomor seluler. Dia menilai registrasi ulang kartu tak memberikan dampak optimal bila tak dibarengi dengan langkah pembatasan kepemilikan nomor. 

“Buat apa registrasi ulang kalau kepemilikan nomor selulernya tidak dibatasi?”

Dalam rapat tersebut, disimpulkan tiga poin penting. Pertama, Komisi I mendesak Kementerian Dalam Negeri agar meningkatkan sistem pengamanan data pribadi yang mencakup pengelolaan akses data sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara. 

Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melakukan penataan regulasi khususnya yang berkaitan dengan pelanggan jasa telekomunikasi untuk mencegah penyalahgunaan data pelanggan. Terakhir, baik Kementerian Dalam Negeri juga Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Kepolisian untuk mengusut pelaku penyalahgunaan data pelanggan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper