Kemendagri Mengklaim Tidak Ada Aduan Pencurian Identitas

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 12 Maret 2018 | 16:05 WIB
Pesan pertama via ponsel terjadi pada 25 tahun lalu./Antara
Pesan pertama via ponsel terjadi pada 25 tahun lalu./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa belum ada komplain dari masyarakat soal penyalahgunaan data kependudukan terkait program registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut secara resmi belum ada laporan yang masuk ke Kemendagri kendati di lini masa para pelanggan acap kali mengeluh tentang penyalahgunaan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi ulang nomor seluler prabayar.

Dia menilai riuh keluhan pelanggan hanya terdengar di media sosial saja. Padahal, pemerintah bersama operator telah menyediakan cara bagi pelanggan mengecek data kependudukannya.

Melalui fasilitas ini, pelanggan bisa mengetahui nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) digunakan untuk registrasi ulang nomor seluler mana saja.

Namun, dari pengecekan tersebut, belum terdapat data yang harus diklarifikasi karena data kependudukan digunakan pihak lain.

“Belum ada yang lapor ke Dukcapil,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, belum lama ini.

Sebelumnya, pada acara diskusi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan untuk melakukan klarifikasi data kependudukan tidak mudah. Pasalnya, para pelanggan yang mengklaim memiliki data tersebut harus datang secara langsung dengan membawa bukti berupa data kependudukan asli ke gerai operator terkait.

Sebagai contoh, dia menyebut bila ternyata data kependudukan digunakan untuk meregistrasi ulang 10 nomor dan pemilik aslinya ingin menonaktifkan sembilan nomor tak dikenal, pelanggan harus menunjukkan bukti dokumen asli.

Operator, katanya, akan terhubung dengan Direktorat  Jenderal Dukcapil untuk melakukan validasi. Setelah itu, baru pemilik asli bisa melakukan klarifikasi data.

“Sembilan nomor itu kita bisa minta operator agar dinonaktifkan. Syaratnya, dia harus datang ke gerai, bawa KTP asli dan KK asli,”katanya.

Masing-masing operator menyediakan fasilitas pengecekan identitas melalui beberapa cara:

  • Indosat menyediakan cara SMS dan akses ke situs yakni ketik INFO#NIK dan kirim ke 444 atau https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index.
  • Pelanggan Telkomsel bisa mengetik *444# atau melalui https://telkomsel.com/cek-prepaid.
  • Pelanggan XL bisa mengetik *123*444#
  • Pelanggan Tri bisa mengakses situs  https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
  • Smartfren menyediakan fasilitas pengecekan di https://my.smartfren.com/check_nik.php

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper