Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengajak seluruh negara Asean memperketat aturan operasional terhadap layanan over the top.
Hal tersebut merupakan salah satu bahasan dalam forum 17th ASEAN Telecommunication and Information Technology Ministers Meeting di Kamboja 30 November—1 Desember 2017 lalu.
“Dengan lebih dari 600 juta penduduk ASEAN harus lebih berani dalam menata karena memiliki skala ekonomi sebagai daya tawar dalam menata penyelenggaraan layanan OTT,” ujarnya dalam siaran pers (2/12).
Menurutnya, regulasi penyelenggaraan layanan over the top di kawasan Asean merupakan isu krusial. Sebab Asean merupakan pasar yang begitu besar berkenaan dengan aspek bisnis, teknis, legal dan konten.
Untuk itu, pemerintah Indonesia menginisiasi pembentukan joint force sebagai untuk menyusun langkah strategis Asean dalam menghadapi isu tersebut. “Thailand menyambut baik dan mengirim delegasinya ke Indonesia membahas hal ini pada Desember ini,” ujarnya.
Forum pertemuan Menteri Teknologi Informasi dan Komunikasi se-Asean tersebut menyepakati Deklarasi Siem Reap. Deklarasi tersebut merupakan komitmen kesiapan dan keterhubungan TIK untuk mengintegrasikan komunitas digital Asean sebagai kawasan inovatif dan inklusif.
“Siem Reap Declaration menyetujui program bersama, berkenaan dengan direct connectivity and internet exchange points, mendorong layanan roaming internasional yang lebih transparan dan harga yang lebih terjangkau, mobile number portability, Analog Switch Off (ASO) Tahun 2020 menjadi penyiaran digital, dan memberikan ekosistem startup dengan fokus pada UMKM,” ujarnya.