Sosialisasi Registrasi Kartu Prabayar Harus Lebih Gencar

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 2 November 2017 | 11:15 WIB
Pemetik teh berkomunikasi menggunakan telepon seluler di kawasan perkebunan Kampung Ciarileu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/8)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra
Pemetik teh berkomunikasi menggunakan telepon seluler di kawasan perkebunan Kampung Ciarileu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/8)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mendesak pemerintah lebih massif melakukan sosialisasi tentang pendaftaran ulang prabayar agar masyarakat tidak bingung dalam menjalankan aturan tersebut.

Chairman of ICSF, Ardi Sutedja mengakui sampai saat ini gaya komunikasi pemerintah terhadap masyarakat terkait pendaftaran ulang prabayar itu terlalu sulit dipahami, sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendaftarkan ulang di berbagai media sosial.

"Sebenarnya bukan kurang sosialisasinya, tapi gaya bahasanya yang terlalu rumit. Jadi masyarakat banyak yang bingung untuk mengikuti aturan ini," tuturnya di Jakarta, Kamis (2/11).

Group Head Corporate Communication PT Indosat Tbk, Deva Rachman memastikan Indosat Ooredoo akan terus membantu pemerintah untuk menyosialisasikan pendaftaran ulang kartu prabayar. 

Menurutnya, program tersebut sangat baik untuk pelanggan, karena secara tidak langsung dapat meminimalisir angka penipuan yang menggunakan nomor ponsel prabayar hingga teror.

Menurutnya, Indosat Ooredoo telah melakukan banyak hal untuk terus menyosialisasikan hal tersebut seperti melalui saluran SMS, media sosial, membuat meme, dan website

Sementara itu, pemerintah menyosialisasikan hal tersebut melalui video dan infografis yang disebarkan ke semua saluran yang dimiliki regulator.

Seperti diketahui pemerintah telah menerapkan aturan agar masyarakat mendaftarkan ulang kartu prabayar yang dimulai pada 30 Oktober 2017-28 Februari 2018. 

Jika dalam waktu tersebut, pelanggan telekomunikasi tidak mendaftarkan ulang kartu prabayar miliknya, maka ‎pemerintah akan memblokir kartu tersebut secara bertahap yang dimulai dari tidak bisa melakukan SMS, telepon, kemudian terakhir kartu tersebut tidak bisa dipakai untuk layanan data.

Pengguna kartu SIM bisa melakukan registrasi lewat SMS berisi NIK#nomor KK# ke 4444, contohnya dengan mengirim 1234567890123456#3201060401130027# ke nomor 444.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan terdiri dari 16 digit angka yang tertera di KTP, sedangkan nomor KK tertera sebanyak 16 digit di kartu keluarga yang sudah terdaftar di Dukcapil.

Operator seluler juga menyediakan cara mendaftar lewat web buat pelanggannya:

  • Pelanggan prabayar telkomsel bisa mengakses https://mobi.telkomsel.com/ulang
  • Pelanggan prabayar XL bisa mengakses https://registrasi.xl.co.id/ulang
  • Pelanggan prabayar Tri bisa mengakses https://registrasi.tri.co.id
  • Pelanggan prabayar Smartfren bisa mengakses http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper