Roadmap IoT Akan Atur Frekuensi, Standar, dan TKDN

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 17 Oktober 2017 | 07:33 WIB
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (tengah) bersama Group Head Business Product PT Indosat Ooredoo Budiharto (kanan) dan  pakar Internet of Things Gunawan Wibisono, menjawab pertanyaan peserta disela-sela diskusi teknologi internet, di Jakarta, Senin (16/10)./JIBI-Endang Muchtar
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (tengah) bersama Group Head Business Product PT Indosat Ooredoo Budiharto (kanan) dan pakar Internet of Things Gunawan Wibisono, menjawab pertanyaan peserta disela-sela diskusi teknologi internet, di Jakarta, Senin (16/10)./JIBI-Endang Muchtar
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Peta jalan ekosistem Internet of things akan mengatur tentang aspek frekuensi, standardisasi, dan konten lokal.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan peta jalan ekosistem Internet of things (IoT) ditargetkan rampung tahun depan.

Peta jalan tersebut memuat tiga aspek yaitu frekuensi, standardisasi peranti, dan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah kini tengah melakukan diskusi mendalam bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menggarap peta jalan tersebut.

Dia menjelaskan alasan pengaturan frekuensi untuk peranti IoT karena ada sejumlah perangkat yang saat ini masih menggunakan frekuensi tidak berizin yang berdekatan dengan spektrum frekuensi yang dialokasikan untuk layanan seluler pada rentang 919—923 MHz. Dampaknya, ada gangguan pada sinyal operator telekomunikasi.

“Belum lagi soal jaminan layanan atau SLA (service level agreement) dan perlindungan data konsumen. Nah, ini semua yang akan diatur di dalam roadmap nanti,” katanya.

Peta jalan dibutuhkan untuk mengantisipasi pertumbuhan pesat bisnis IoT di Indoensia. Berdasarkan data lembaga riset global Gartner, potensi nilai perangkat IoT akan mencapai US$300 miliar sedangkan menurut data IDC peranti itu akan mencapai nilai Rp1,7 triliun pada 2020.

Sementara itu, melalui video teleconference Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya tidak akan memperketat aturan terhadap peranti IoT yang memiliki sifat dinamis dari sisi perkembangan teknologi. 

Menurut Rudiantara, pemain dan regulator harus duduk bersama dan melakukan diskusi untuk merumuskan masterplan IoT di Indonesia.

“Kita harus adaptif terhadap perkembangan teknologi termasuk IoT dari sisi regulasi, sehingga masyarakat nantinya tidak dirugikan,” katanya.

Roadmap IoT Akan Atur Frekuensi, Standar, dan TKDN

Sementara itu, PT Indosat Tbk. memfokuskan bisnis IoT di sektor transportasi mengincar pasar manajemen armada kendaraan bermotor korporat.

Group Head Business Product Indosat Ooredoo, Budiharto mengatakan, untuk masuk ke peranti IoT, pelaku industri telekomunikasi membutuhkan kapasitas konektivitas. Dukungan infrastruktur yang memadai dari pemerintah akan mendorong pertumbuhan bisnis IoT dengan lebih masif.

“Kalau dari sisi teknologi, kami sudah ada. Tinggal pilih saja. Tapi nanti kan bagaimana konektivitasnya dan infrastrukturnya juga harus memadai,” katanya.

Dia menjelaskan teknologi 4G dinilai sudah cukup untuk mengoperasikan peranti IoT yang ada saat ini di Tanah Air, tanpa harus menunggu kehadiran teknologi 5G. Peran industri telekomunikasi dinilai sangat penting sebagai penyedia infrastruktur utama di dalam ekosistem IoT.

“Sejumlah riset sudah menunjukkan memang IoT akan menjadi salah satu layanan yang akan tumbuh secara eksponensial seiring semakin merebaknya machine to machine communication dan artificial intelligence atau kecerdasan buatan serta aplikasi,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper