Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri Internet of Things (IoT) menilai regulasi konten lokal tidak pas diterapkan di Indonesia karena produsen dalam negeri belum siap. Pebisnis menilai aturan standar lebih cocok.
Pendiri Indonesia IoT Forum, Teguh Prasetya mengatakan saat ini seluruh pelaku industri IoT lebih siap dikenakan aturan SNI jika dibandingkan dengan skema kandungan lokal karena industri dalam negeri belum siap memproduksi peranti keras IoT.
Menurutnya, aturan TKDN sebaiknya diberlakukan saat industri IoT sudah berkembang dan pemain lokal sudah memiliki produk dengan standar dan harga yang bersaing dengan pemain global.
Dia menjelaskan untuk mengenakan kandungan lokal pada peranti IoT tidak bisa disamaratakan antara satu peranti dengan peranti yang lain. Menurut Teguh, peranti IoT yang beredar didominasi oleh penggunaan sensor yang fungsinya beragam.
“Makanya, kalau mau menerapkan kandungan lokal, apakah di sensor atau di perantinya. Sekarang ini SNI dulu lah, pemain global juga sudah siap kok kalau diterapkan aturan SNI di peranti IoT,” tuturnya.
Baca Juga Berapakah Harga Nyawa Anda? |
---|
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kandungan lokal pada peranti IoT dan teknologi berbasis 5G.
“Untuk IoT memang agak unik ya, karena bisa jadi produk itu hanya sekedar modem, router atau alat lain yang lebih kompleks, sehingga perlu dilihat alat per alat,” katanya.
Selain itu menurutnya, pendekatan pengujian terhadap peranti IoT tersebut juga berbeda karena bisa juga melibatkan industri lain seperti pada industri otomotif.
“Nah, kalau seperti ini apakah mobilnya harus ada TKDN atau alat sensor komunikasi mobil yang harus ada TKDN? Kemenhub juga harus diajak."
Survei IoT Forum menunjukkan 88,5% pelaku industri IoT menilai penerapan perlindungan lewat Standar Nasional Indonesia (SNI) lebih tepat dibandingkan aturan TKDN.
Jika pemerintah tetap menerapkan aturan TKDN, sebanyak 73% dari pelaku industri menyarankan penerapan TKDN platform. Adapun, sebanyak 61,5% menyatakan TKDN peranti keras bisa diterapkan selama diterapkan pada perangkat inti, berlaku setelah IoT berkembang, dan berlaku pada perangkat yang bisa diproduksi di dalam negeri.