Saracen Terungkap, Beli Nomor Ponsel Diperketat?

Martin Sihombing
Minggu, 27 Agustus 2017 | 16:04 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah, di Jakarta, Senin (5/6)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah, di Jakarta, Senin (5/6)./Antara-Muhammad Adimaja
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pada Rabu (23/8), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Buntutnya, pemerintah akan memperketat aturan pembelian nomor telepon seluler (ponsel). Setujukah Anda?

Usai penangkapan, Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar, menilai Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut berjumlah sekitar 800.000 akun. Sejumlah akun Saracen, selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

"Pemerintah [harus] memperketat aturan pembelian nomor telepon seluler (ponsel) guna mempersempit ruang gerak para pemain layanan konten hoaks (hoax)," ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikas (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC)  CISSReC) Pratama Persadha, yang dikutip Antara.

Menurut Pratama, tren hoaks sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bahkan, pada Pemilu Presiden Amerika Serikat 2017, masyarakat AS dihantam berbertubi-tubi berita hoaks.

"Media penyampaian hoaks di seluruh dunia hampir sama, lewat media sosial dan 'instant messaging' (pesan instan)," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Di Indonesia, misalnya, setiap orang bisa dengan bebas membeli nomor baru, padahal nomor ponsel adalah syarat untuk membuat surat elektronik (email) dan media sosial, termasuk "instant messaging", seperti WhatsApp dan Telegram.

Sementara itu, di banyak negara aturan pembelian nomor baru ini disertai identitas, tidak hanya registrasi yang asal-asalan.

Pembelian nomor ponsel, menurut Pratama, harus diikuti dengan infomasi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kemudian ada batas yang jelas untuk pembelian sehingga setiap nomor aktif yang teregistrasi dengan KTP elektronik. Hal ini akan mempersulit para pelaku untuk melakukan "ternak akun".

"Tanpa keleluasaan untuk ternak akun, jelas akan mempersulit para pemain layanan konten hoaks untuk bergerak," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu.

Di lain pihak, pemerintah juga bisa dengan tegas kepada penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter konten. Hal yang sama sudah dilakukan Telegram sebagai syarat membuka blokir di Indonesia.

Bila masih banyak konten hoaks bermunculan di sebuah media sosial, menurut dia, ada baiknya pemerintah memberikan peringatan agar konten negatif tersebut bisa berangsur berkurang dan hilang.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Martin Sihombing
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper