Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan meminta anak usaha Facebook Inc. di Indonesia mengubah jenis usaha menjadi periklanan. Pasalnya, izin prinsip consulting management yang kini didapatkan dinilai tidak sesuai dengan inti bisnis raksasa platform media sosial itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sehingga anak usaha Facebook Inc. di Indonesia bisa masuk ke klasifikasi usaha yang dimaksudkan oleh pemerintah, yakni iklan digital.
"Facebook sudah mendapatkan izin prinsipnya itu masuk consulting manajemen. Bukan yang sesuai dengan bisnisnya, yaitu iklan. Saya akan ketemu, bilang ke mereka pindah KBLI-nya, nanti saya bantu. Itu saja," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/7/2017).
Baca Juga Kaskus Ekspansi ke Iklan |
---|
Dia menyatakan pihaknya akan segera bertemu dengan Facebook untuk menuntaskan hal ini. Adapun, anak usaha Facebook sendiri telah mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Maret 2017.
Sebelumnya, Otoritas Pajak sedang merampungkan pemeriksaan pajak Facebook. Pasalnya, penghasilan Facebook sudah dipotong PPh Pasal 26.
"Kalau memang gak segera, ya berarti numpuk aja terus pajaknya. Tapi memang mereka kan dapet izin itu Maret, KBLI baru belum keluar. KBLI baru itu baru keluar bulan kemarin," kata Rudiantara.