Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga penyiaran radio dan televisi tidak boleh menyampaikan materi siaran agama yang mendiskreditkan agama lain dan menjaga muatannya dari masalah perbedaan faham.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, S. Rahmat Arifin, mengatakan lembaga penyiaran, radio dan televisi agar memahami aturan proses perizinan, sebagai bentuk kepatuhan atas aturan bernegara.
Sebab, lanjutnya, pemberian siaran materi keagamaan melalui radio dan televisi menjadi bagian dari penguatan revolusi mental di Indonesia.
“Sehingga siaran materi keagamaan yang disampaikan melalui televisi dan radio harus sesuai dengan kaidah penyiaran yang sehat dan legal,” katanya, Selasa (25/7/2017).
Dalam situs resmi KPI Pusat, Rahmat menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan audensi pengurus baru Artvisi periode 2007-2020, dipimpin ketua umumnya, Pangadilan Harahap, di kantornya, Selasa (25/7/2017).
Sementara itu, Ketua Umum Artvisi, Pangadilan Harahap, mengatakan pihaknya bertekad untuk meningkatkan profesionalisme dalam mengelola radio dan televisi.
Profesionalisme yang mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
Sementara itu Ubaidillah, anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat, mengatakan KPI Pusat mendukung kesungguhan Artvisi dalam menjaga keragaman bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengapresiasi inisiatif pengurus Artvisi berkoordinasi dengan KPI dalam menjaga keragaman bangsa dan NKRI melalui konten siaran yang berkualitas.
“Kami siap membantu anggota dari Artvisi untuk dapat meningkatkan profesionalismenya lewat pemahaman atas regulasi, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang lebih utuh,” ujarnya.