PEMBLOKIRAN TELEGRAM : Akhirnya Durov Ngaku Salah dan Siapkan Tim Khusus Untuk Indonesia

Saeno
Minggu, 16 Juli 2017 | 15:19 WIB
Pavel Durov/telegramgeek.com
Pavel Durov/telegramgeek.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik dan pendiri aplikasi Telegram, Pavel Durov, akhirnya mengaku salah hingga akhir pemerintah Indonesia memblokir aplikasi tersebut.

Dalam akun resminya Durov mengakui jika pihak Telegram telah menerima pemberitahuan sebelumnya dari Kemenkominfo. Namun, karena tidak cepat memberi respons, vonis pemblokiran pun akhirnya harus diterima Telegram.

Durov mengakui bahwa banyak orang Indonesia yang menggunakan Telegram bahkan kini jumlahnya mencapat jutaan.

"Saya kecewa saat mendengar Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menyatakan akan memblokir Telegram. Itu terjadi karena Kementerian sebelumnya telah mengirimi kami pesan melalui email tentang konten terkait terorisme di saluran publik Telegram dan tim kami tidak dapat memprosesnya dengan segera," tulis Durov, Minggu dini hari WIB.

Dia juga menyayangkan, dirinya abai atas permintaan yang ada pada surat itu dan menyebabkan apa yang disebutnya sebagai miskomunikasi.

" Untuk memperbaiki situasi ini, kami telah melakukan tiga langkah solusi," ujar Durov.

Adapun ketiga langkah yang dilakukan Telegram adalah:

1. Memblokir semua kanal publik yang terkait dengan terorisme seperti yang telah disampaikan Kemenkominfo

2. Mengirim balasan melalui email untuk membangun komunikasi langsung dengan Kemenkominfo, yang memungkinkan pihak Telegram dapat bekerja lebih efisien dalam mengidentifikasi dan memblokir propaganda teroris di masa depan.
3. Membentuk tim moderator khusus yang menguasai bahasa dan budaya Indonesia sehingga penanganan atas laporan adanya konten terkait teroris dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Pada Jumat (14/7/2017), mulai pukul 11.00 WIB Kemenkominfo memblokir aplikasi Telegram di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (14/7.2017), pemblokiran dilakukan dengan melakukan pemutusan akses terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Pemutusan DNS dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan hal tersebut.

"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian isi keterangan resmi Kemenkominfo.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir  bisa di klik di TELEGRAM DIBLOKIR: 11 DNS Telegram Diputus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : telegram
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper