Bisnis.com, JAKARTA. - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum mengumumkan hasil konsultasi atau uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak memang sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil uji publik terhadap rancangan aturan ini. Padahal, seharusnya sudah selesai pada 5 Maret 2017 lalu.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan sampai saat ini belum ada paparan hasil uji publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
"Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut," kata dia.
Selain itu, yang terpenting adalah bagaimana agar aturan lelang tersebut tidak berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari atau menghambat investasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan lelang frekuensi akan selesai pada pertengahan tahun 2017 ini.
Menurut dia, hasil konsultasi atau uji publik tak akan berpengaruh banyak dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo.
"Bisa saya pastikan lelang masih sesuai dengan jadwal yang di tetap yaitu pertengahan tahun tender selesai. Makanisme lelang juga tak akan berubah dari draf yang sudah dipublikasikan," terang Rudiantara beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Bisnis.com, pemerintah menerima 24 dokumen masukan dan saran dari publik terhadap rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Kominfo menetapkan harga dasar penawaran frekuensi radio 2,1 GHz senilai Rp296,7 miliar, sedangkan spektrum 2,3 GHz senilai Rp183,36 miliar. Nilai itu diajukan berdasarkan harga pembayaran operator pada frekuensi yang sama saat ini, dipengaruhi oleh indikator suku bunga acuan Bank Indonesia.