Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham mengharapkan Lembaga Ilmu Pengetahunan Indonesia memiliki lembaga deposit jasad renik berskala internasional.
Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Paten Kemenkumham Timbul Sinaga mengatakan LIPI menjadi koordinator laboratorium dan lembaga deposit jasad renik. Menurutnya, selain LIPI, Litbang Kementerian Pertanian juga memiliki kemampuan penyimpanan jasad renik.
“Di beberapa Perguruan Tinggi juga ada, tapi tidak terawat. Sebenarnya LIPI sudah mampu, tapi memang karena belum berkoordinasi dengan International Despository Authority [IDA],” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (27/3/17).
Hingga akhir 2015 lalu, setidaknya sudah ada 79 negara yang memiliki lembaga deposit jasad renik dengan mengikuti standar IDA. Untuk kawasan Asia Tenggara, hanya Filipina yang masuk dari bagian tersebut.
Timbul menambahkan, dengan keberadaan laboratorium yang tersebar di berbagai instansi, fokus penyimpanan nantinya juga dipisah sesuai spesifikasi masing-masing lembaga deposit.
“Memang kita perlu, karena sektor potensial yang kita miliki, seperti herbal, perlu dikembangkan,” tambahnya.
Aturan penyimpanan jasad renik, diatur dalam Traktat Budapest. Traktat ini bicara mengenai pengakuan sistem penyumpanan mikroorganisme untuk tujuan prosedur paten yang diadopsi pada konferensi diplomatik Budapest pada 1977 dan berlaku pada 19 agustus 1980, selanjutnya direvisi pada 28 september 1980.
Traktat ini mengatur penyimpanan jasad renik pada lembaga penyimpanan mikroorganisme dalam otoritas penyimpanan internasional atau International Despository Authority (IDA), dimana penyimpanan diperlukan untuk memenuhi deskripsi bagi invensi invensi yang melibatkan penggunaan dari suatu jasad renik.