Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi pengadaan menara pemancar stasiun TV di kawasan perbatasan.
Agung Suprio, Komisioner KPI, mengatakan stasiun televisi lokal adayang tidak beroperasi di kawasan perbatasan, sehingga masyarakat lebih banyak menerima siaran dari negeri tetangga.
Padahal, masyarakat di kawasan perbatasan memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi dari lembaga penyiaran nasional. “Ada radio-radio tertentu mendapat siaran dari Filipina yang luber di frekuensi Indonesia,” katanya, Kamis (8/12/2016).
Agung menuturkan perlu peran lebih besar dari pemerintah untuk memastikan masyarakat di perbatasan mendapatkan akses informasi dari lembaga penyiaran nasional. Untuk itu, BNPP dan Kementerian Kominfo harus memfasilitasi pembangunan menara pemancar di kawasan perbatasan.
Menurutnya, pembangunan menara pemancar dapat memudahkan lembaga penyiaran menjangkau masyarakat di perbatasan. Pasalnya, lembaga penyiaran nasional dapat menekan investasi yang harus dikeluarkan untuk membangun menara pemancar.
“Ada juga ide untuk menyertakan TNI di perbatasan dalam mengelola penyiaran di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selama ini, maayarakat di kawasan perbatasan mengakali keterbatasan akses siaran dengan menggubahkan TV kabel dan satelit secara ilegal. Padahal, cara itu dapat menjadi berbahaya, karena muatan program siar yang diakses kerap tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar.