Dokter Wajib Memperbaharui Pengetahuannya

Atiqa Hanum
Rabu, 30 November 2016 | 20:17 WIB
Ilustrasi/hrinc.com
Ilustrasi/hrinc.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Tahukah Anda bahwa seorang dokter wajib memperbaharui pengetahuannya dengan mengumpulkan 250 poin untuk Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam waktu lima tahun sekali, agar tetap bisa melakukan aktivitasnya sebagai dokter? Kewajiban itu tertera pada UU No.29/2004.

Saat ini, tercatat 135.000 dokter merupakan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air. Keberadaan dokter tersebut tersebar luas mulai dari perkotaan hingga pedesaan yang tergolong daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Ketua Bidang Organisasi dan Informasi Kelembagaan IDI Mahesa menyampaikan keberadaan dokter di DPTK memiliki catatan akan hambatan dan kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, seorang dokter wajib memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran terkini.

“Kewajiban ini menjadi syarat bagi setiap dokter untuk mendapatkan sertifikasi dari kolegium dan diregistrasi kembali di Konsil Kedokteran Indonesia setiap 5 tahun sekali. Untuk itulah, kami harus mengikuti perkembangan zaman agar bisa memfasilitasi dan menjangkau seluruh anggotanya,” ujarnya di Jakarta, (30/11/2016).

Dia memaparkan IDI bekerjasama dengan Docquity, yakni sebuah aplikasi berbasis mobile apps. Saat ini penggunaan alat komunikasi berupa smartphone atau perangkat elektronik lain yang terhubung dengan jaringan internet telah berkembang sangat pesat di Indonesia yang mencapai 95% pengguna di masyarakat.

“Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik karena adanya kendala akses jaringan internet di beberapa daerah terutama di DPTK. Tentu aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh anggota untuk memperbaharui pengetahuannya hanya dengan dua jari saja,” bebernya.

CEO Docquity Amitt Vithal menjelaskan aplikasi ini memberikan tiga fitur utama yaitu CME Online (memberikan informasi ilmiah kedokteran terbaru serta melakukan evaluasi diri), professional networks (memberikan ruang komunikasi antar dokter untuk mempererat hubungan kesejawatan dan berbagai informasi), dan telekonsultasi antar dokter (memberikan dukungan konsultasi jarak jauh hanya antar dokter).

“Fitur itu bertujuan mempercepat penyebaran informasi ilmiah kedokteran terbaru. Selain itu, fitur CME Online juga dapat dimanfaatkan bagi anggota IDI untuk mengumpulkan SKP yang menjadi syarat untuk sertifikasi ulang (resertifikasi),” paparnya.

Kelebihan lainnya, dia menambahkan aplikasi ini dapat tetap digunakan meski tidak ada jaringan internet yang terhubung ke perangkat elektronik. Sehingga anggota IDI bisa tetap membaca artikel-artikel ilmiah yang sebelumnya telah diunduh dan kemudian dapat juga mengikuti uji diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Atiqa Hanum
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper