Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah.
Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan dengan tanda tangan digital ke depan masyarakat dapat membuat dokumen legal tanpa lagi menggunakan kertas dan membuat dokumen digital menjadi legal.
Selain itu, kemanan data elektronik dapat dilindungi secara maksimal karena penggunaan tanda tangan digital.
"Dengan tanda tangan digital maka keamanan data dapat dilindungi secara maksimal dan dilindungi undang-undang," ujarnya saat sosialisasi penggunaan tanda tangan digital, di Sanur, Senin (28/11/2016).
Sosialisasi diikuti sekitar 500 peserta, terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sosial, mahasiswa, akakdemisi dan perwakilan masyarakat lainnya. Bali merupakan provinsi ke 6 dari 11 provinsi yang menjadi sasaran soialisasi penggunaan tanda tangan digital.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemkominfo Henry Subiakto mengatakan transaksi elektronik di Indonesia telah menembus angka Rp440 triliun tiap tahunnya.
Adapun roadmap Kemkominfo mencanangkan target nilai e-comerce pada 2020 mendatang mencapai Rp100 triliun, sehingga perlu meningkatkan standar keamanan, sebab bisa terjadi kejahatan jika keamanan tidak terpenuhi.
Dia mengatakan negara-negara maju saat ini telah menggunakan standar keamanan transaksi elektronik yang sangat tinggi. Menurutnya, jika standar keamanan transaksi elektronik tidak ditingkatkan, maka negara-negara lain akan sangat hati-hati melakukan transaksi elektronik dengan Indonesia.
Padahal, baik pemerintah maupun praktisi ekonomi di negara maju telah melakukan transaksi dan urusan administrasi berbasis digital, bukan analog.
Tanda tangan digital ini nantinya jadi identitas dengan standar keamanan tinggi dan dilindungi Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tanda tangan digital mengadung data-data yang hanya diketahui pemilik. Dia menegaskan tanda tangan tangan digital bukanlah tanda tangan basah yang dipindai (scan) kemudian menjadi tanda tangan digital.
Tanda tangan digital merupakan sebuah file unik dengan pengamanan personal identification number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara online yang dikekuarkan oleh Certification Authority (CA).
CA mengonfirmasi bahwa tanda tangan tersebut betul betul berasal dari penanda tangan dan dokumen belum diubah.
Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen passport. Peran sebuah CA adalah untuk memverifikasi dan mengesahkan pemegang identitas digital.
Ketika ingin membubuhkan tanda tangan digital pada suatu dokumen digital pemegang tanda tangan digital harus mamasukan PIN terlebih dahulu pada file unik yang tersimpan pada perangkat penyimpan data berupa USB atau flashdisk, miliiknya sehingga tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi atau menyalahgunakannya.
Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuan hukum seperti halnya tanda tangan basah.
Hal itu seperti tertuang pada UU ITE No. 11/2008, Pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.