GTN Desak Percepat Aturan Perlindungan Data Pribadi

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 16 November 2016 | 16:10 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--‎Graha Teknologi Nusantara (GTN) Data Center mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mempercepat implementasi perlindungan data pribadi sesuai Pasal 15 ayat (3) pada PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Richard Kartawijaya, CEO GTN mengemukakan dewasa ini perlindungan data pribadi dinilai sangat penting dan harus memiliki payung hukum yang kuat demi menjaga kedaulatan data Indonesia dari negara asing. Menurutnya, pemerintah harus segera mempercepat implementasi perlindungan data pribadi tersebut, mengingat uji publik yang dilakukan Kemkominfo sudah rampung.

"Menurut saya, perlindungan data pribadi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Selama regulasi perlindungan data pribadi itu tidak diterapkan, itu akan berbahaya sekali," tuturnya kepada Bisnis saat berkunjung ke GTN Data Center di Cikarang, Rabu (16/11).

Dia juga mengatakan kini sejumlah negara di Eropa seperti Prancis, Jerman dan Inggris sudah mulai mengimplementasikan perlindungan data pribadi terhadap seluruh warga negaranya, sehingga data penduduk tidak dapat ditelanjangi oleh negara lain.

"‎Kita di Indonesia seharusnya mengikuti mereka negara yang sudah peduli terhadap perlindungan data pribadi, seperti negara di Eropa," katanya.

Richard mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai juga telah mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan perlindungan data pribadi, ada tiga usulan OJK dalam implementasi perlindungan data pribadi di sektor jasa keuangan tersebut seperti data nasabah, konsumen yang tidak memiliki rekening dan data bekas nasabah.

"Nah OJK ini kalau kami melihatnya, sudah mulai serius dalam menyikapi perlindungan data pribadi ini. OJK juga menerapkan ini di semua jasa keuangan," ujarnya.

Selain itu, dia juga mendesak agar pemerintah tidak takut untuk meminta seluruh pemain over the top asing yang beroperasi di Indonesia, meletakkan data centernya di Tanah Air, sebagai salah satu upaya untuk menjaga kedaulatan data masyarakat.

"Seluruh pemain OTT itu menurut saya sudah harus meletakkan data centernya di Indonesia," katanya.

Menurut Richard, seluruh pemain data center lokal dewasa ini sudah memiliki kualitas dengan standar internasional, sehingga pemain OTT tidak perlu lagi khawatir dengan keamanan data centernya.

"Seluruh pemain data center di Indonesia, sudah siap jika menampung data milik OTT. Jadi tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemain OTT untuk tidak menaruh servernya di Indonesia," tukasnya.

Secara terpisah Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Ihza mengatakan uji publik atas Pasal 15 ayat (3) tentang perlindungan data pribadi sesuai PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai telah rampung.

Kini Kemkominfo menurutnya tengah berencana membuat kebijakan tersebut menjadi Peraturan Menteri (Permen) terlebih dulu sebelum menjadi peraturan presiden (Perpres).

"Kalau mau dijadikan perpres itu kan butuh waktu yang lumayan lama, sekarang ini kami mau coba agar regulasi ini menjadi Permen dulu," tuturnya.

Menurut Noor Ihza, jika RPM Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh Kemkominfo, maka pemilik data pribadi dapat langsung melaporkan Kemkominfo jika datanya disalahgunakan oleh pihak tertentu dan meminta pemusnahan data pribadi atas izin dari pemilik data tersebut.

“Jadi pemilik data pribadi memiliki otoritas penuh terhadap data dirinya sendiri. Sehingga tidak lagi disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, Penyusunan RPM Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik diawali dengan pembahasan mengenai paradigma pengaturan data pribadi di beberapa negara, yang selanjutnya pembahasan isu pokok perlindungan data pribadi dengan mengundang sejumlah instansi pengatur dan pengawas sektor terkait.

Beberapa instansi pengatur dan pengawas yang akan dilibatkan di antaranya adalah Ditjen Imigrasi yang mengelola data paspor, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang mengelola data kearsipan, Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur data sektor keuangan, Bank Indonesia yang mengatur data perbankan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang membidangi perlindungan data konsumen, dan Kementerian Kesehatan yang mengatur data dan arsip bidang kesehatan.

Sebelumnya, Pengamat Teknologi Informasi Heru Sutadi mengemukakan RPM tentang Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan dan diterapkan oleh Kemkominfo. Dia berpandangan, salah satu dampak positif jika RPM tersebut diterapkan adalah kepercayaan publik kepada negara akan semakin membaik karena data pribadi pengguna secara resmi mendapatkan perlindungan langsung dari negara.

“Negara harus secara keras berusaha melindungi data pribadi pengguna. Misalnya ada pelanggaran, Kominfo harus memberikan sanksi bagi yang mengambil data pribadi seseorang tanpa izin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper