Bigo Live Dianggap Berpotensi Langgar UU Pornografi

Tegar Arief
Selasa, 13 September 2016 | 16:29 WIB
Bigo Live.
Bigo Live.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Fenomena Bigo Live, nono live dan aplikasi live video sejenisnya dinilai berpotensi melanggar UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Pengamat komunikasi Muhammad Tajri menilai gambar yang disajikan dalam aplikasi tersebut mayoritas mengeksploitasi tubuh wanita. Menurutnya, hal itu akan berdampak terhadap perkembangan sikap dan mental masyarakat.

"Dari beberapa pengakuan pengguna, aplikasi ini didominasi pengguna pria yang menonton video streaming pengguna wanita," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/9/2016).

UU Pornografi menyatakan bahwa unsur pornografi adalah gambar, ilustrasi, suara, gambar bergerak, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual.

"Maka tontonan yang kebanyakan ada pada bigo live, nono live dan sejenisnya termasuk dalam kategori pornografi. Dan itu melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat," imbuhnya.

Selain berpotensi melanggar UU Pornografi, sambung Tajri, konten yang negatif terkandung dalam aplikasi tersebut juga berpotensi melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, live video streaming ini termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang dalam UU ITE khususnya pasal 27 ayat 1 karena terdapat muatan kesusilaan.

"Pemerintah harus peka terhadap fenomena bigo live dan semacamnya dengan mengambil langkah-langkah tegas, dan bila perlu siapkan sanksi tegas agar ada efek jera."

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Tegar Arief
Editor : Setyardi Widodo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper