MASTEL: Network Sharing Tak Kurangi PNBP

Agnes Savithri
Rabu, 29 Juni 2016 | 09:45 WIB
Peraturan Menteri akan memuat bentuk kerjasama yang lebih detail. /Bisnis.com
Peraturan Menteri akan memuat bentuk kerjasama yang lebih detail. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Aksi network sharing dinilai tidak berpotensi mengurangi pendapatan negara bukan pajak (PNBP), justru kebijakan tersebut jika sejalan dengan sharing perangkat BTS akan menghemat belanja operator dan mengurangi impor.

Chairman of Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono mengungkapkan network sharing tidak akan berpotensi kurangi PNBP dan dan Biaya Hak Pakai (BHP).

“Kebijakan network sharing tidak akan mengubah dan tidak mengurangi kewajiban PNBP dari setiap operator yang melakukan sharing. Justru negara diuntungkan dengan banyak hal, seperti percepatan pita lebar untuk bisa sediakan akses internet di seluruh wilayah NKRI, hemat devisa, kurangi defisit neraca perdagangan dan percepat realisasi kartu indonesia sehat dan pintar,” paparnya kepada Bisnis.com, Rabu (29/6/2016).

Pasalnya, Nonot menjelaskan alokasi spektrum frekuensi untuk masing-masing operator tidak akan berubah, sehingga jumlah biaya BHP untuk masing-masing operator tidak akan berubah. Sedangkan dari sisi sharing perangkat pun akan menghemat belanja operator selular sehingga akan mengurangi impor.

Wacana terkait regulasi infrastruktur sharing aktif memang telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Namun, hingga saat ini masih belum rampung karena akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Beberapa waktu lalu, Anggota Komite Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan isu yang berada dalam ruang lingkup infrastruktur sharing dinilai sangat besar dan luas sehingga dibutuhkan dasar hukum yang lebih kuat di samping Peraturan Menteri.

“Awalnya memang akan berbentuk Peraturan Menteri. Tetapi karena ini isunya besar jadi diperkuat di Peraturan Pemerintah juga,”ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Prihadi menambahkan secara garis besar Rancangan Peraturan Menteri sudah siap dan segera dilakukan uji publik. Tetapi, agar memiliki dasar hukum maka harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah rampung.

Revisi Peraturan Pemerintah tersebut akan berisi isu yang lebih global seperti penggunaan pemilik jaringan/ penyelenggara jaringan telekomunikasi baik yang berbasis kabel atau yang menggunakan frekuensi radio dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa.

Sedangkan Peraturan Menteri akan memuat bentuk kerjasama yang lebih detail, seperti batasan skema infrastruktur sharing Multi Operator Core Network (MOCN) dan Multi Operator Radio Access Network (MORAN).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper