Bisnis.com, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly mengemukakan Kemenkumham sudah meneliti logo dan nama Forum Pemimpin Redaksi sekaligus menegaskan bahwa logo dan nama tersebut belum ada piohak lain yang menggunakan.
Dengan demikian, Menkumham Yasonna menegaskan, semua pihak di luar Forum Pemred tidak berhak menggunakan logo dan nama Forum Pemred karena sudah didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual.
Penegasan Menkumham tersebut disampaikan saat menerima Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Rabu (22/6/20`6), merujuk rilis yang disampaikan pengurus Forum Pemred kepada Bisnis.
Pengurus Forum Pemred diwakili oleh Timbo Siahaan (Wakil Ketua) dan Heddy Lugito (Sekretaris), yang didampingi Hermi Astuti dari Sekretariat Forum. Mereka diterima di ruang kerja Menhumkam Yasonna Laoly, untuk mendaftarkan logo dan nama Forum Pemred di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenhumkam.
Forum Pemimpin Redaksi merupakan perhimpunan para pemimpin redaksi indonesia yang profesional tanpa memandang suku, ras, agama, keyakinan dan golongan. Saat ini, Ketua Forum Pemred adalah Suryopratomo, Direktur Pemberitaan Metro TV.
Forum bersifat independen, tidak berafiliasi pada organisasi wartawan, politik dan kemasyarakatan. Pendirian Forum untuk menjaga komitmen memperbaiki kehidupan bangsa dan negara melalui penegakan kemerdekaan pers.
Forum Pemred dideklarasikan pada Rabu, 18 juli 2012. Saat deklarasi itu dihadiri 32 pemimpin redaksi dari berbagai media nasional, seperti televisi, surat kabar, majalah dan online.