Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyiapkan sejumlah catatan khusus yang rencananya akan digunakan sebagai acuan untuk mengevaluasi perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta tahun ini.
Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI, mengemukakan sampai saat ini KPI masih menggodok sejumlah catatat khusus yang akan digunakan sebagai acuan untuk diikuti oleh seluruh stasiun televisi yang akan habis masa izin siarnya tahun ini.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan perpanjangan izin penggunaan frekuensi kepada 10 stasiun televisi tersebut masih belum ada, karena sejumlah pihak terkait masih melakukan diskusi mendalam untuk mengevaluasi keberadaan semua stasiun televisi ini.
“Catatan [untuk 10 stasiun televisi] tentu ada, tetapi kalau keputusan untuk diperpanjang atau tidak itu masih belum ada,” tuturnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Tahun ini ada 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izin penggunaan frekuensinya, yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, Trans TV, dan Trans7.
Sebelum semua stasiun televisi itu melakukan proses perpanjangan izin melalui KPI dan Kemkominfo, DPR akan melakukan sejumlah evaluasi dengar pendapat atau uji publik.
Komisioner KPI itu mengaku pihaknya juga telah siap duduk bersama dan melakukan diskusi dengan Komisi I DPR untuk membahas sejumlah catatan khusus yang diberikan KPI kepada 10 stasiun televisi swasta yang masih dirahasiakan itu.
Menurutnya, KPI sampai saat ini masih menunggu undangan dari DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan kajian mendalam terkait perpanjangan frekuensi 10 stasiun televisi itu, setelah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
“Kami masih menunggu undangan [dari DPR]. Hasil EDP kemarin masih diberesin oleh kami,” katanya.
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanti mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum menerima hasil EDP yang dilakukan oleh KPI bersama dengan 10 stasiun televisi beberapa waktu lalu. Karena itu, menurutnya, DPR akan mendesak KPI untuk segera menyerahkan hasil EDP yang dilakukannya bersama 10 lembaga penyiaran swasta itu.
“Seharusnya tanggal 18 Mei kemarin mereka sudah selesai melakukan EDP. Kami akan memanggil KPI untuk melaporkan hasil EDP tersebut,” tukasnya.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak KPI agar membuka hasil EDP Perpanjangan Izin Siaran Televisi yang akan dilakukannya beberapa waktu lalu. Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Bayu Wardana mengungkapkan hingga saat ini publik belum mendapatkan informasi secara resmi dari KPI terkait EDP tersebut.
“Perpanjangan izin ini merupakan proses yang sangat penting dalam sistem penyiaran,” ujarnya.
Menurut koalisi, evaluasi kelayakan perpanjangan izin siaran masing-masing stasiun televisi harus secara tegas dilaksanakan oleh KPI berdasarkan tiga hal.
Pertama, KPI melaksanakan EDP secara terbuka dan transparan. Proses EDP harus dapat disaksikan publik dan penilaian hasil EDP harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kedua, KPI menyampaikan evaluasi KPI terhadap ke-10 stasiun TV selama 10 tahun secara terbuka kepada publik. Hal tersebut harus menjadi dasar penilaian bagi masing-masing stasiun TV untuk terus diperpanjang izinnya atau tidak.
Ketiga, KPI menyampaikan hasil Uji Publik yang telah dijaring KPI dari masyarakat pada bulan Januari lalu secara terbuka kepada publik.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Irwa Zarkasi mengungkapkan keterbukaan dan transparansi menjadi hal yang harus diutamakan dalam hal proses perpanjangan izin.