Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan pada dasarnya pelaku usaha layanan berbasis aplikasi (over the top/OTT) harus memiliki izin legal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan OTT asing tersebut pada prinsipnya memiliki izin legalnya sehingga ke depan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan informatika.
“BKPM tentu mendukung badan usaha yang semestinya mengikuti ketentuan seperti membayar pajak dan tidak dipungkiri memang tadi yang anda sebutkan (twitter, google, facebook, yahoo) memberikan layanan iklan dan lain-lain. Dengan demikian kita masuk pada penyetaraan antara yang comply dan yang belum comply,” katanya di Kantor Sekretariat Negara (7/4/2016).
Namun, perkara soal sanksi yang bakal dikenakan, pihaknya masih menunggu hasil pemerikasaan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dari hasil temuan, lanjutnya, nanti tentu akan dikoordinasikan dengan BKPM.
“Nanti kita akan lihat potensi sanksinya seperti apa. Kita lihat nanti hasilnya [pemeriksaan],” katanya.