KOMINFO: Usulan Pemblokiran Grab dan Uber Tunggu Rekomendasi Panel

Irene Agustine
Senin, 14 Maret 2016 | 14:22 WIB
Ilustrasi/grabtaxi.com
Ilustrasi/grabtaxi.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan keputusan pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber menunggu rekomendasi panel.

Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo mengatakan alur pembahasan pemblokiran biasanya akan dibahas dalam panel. Panel nantinya akan mengkaji UU mana yang dilanggar, kemudian baru akan mengajukan rekomendasi kepada Menteri.

“Prosesnya sekarang ini kami masih menunggu disposisi dari Pak Menteri, mungkin akan masuk dalam panel perdagangan illegal,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).

Ismail mengatakan proses pembahasan pemblokiran sebetulnya telah dimulai dari rapat bersama Kementerian Perhubungan belum lama ini.

Namun, baru hari ini pihaknya menerima surat permohonan pemblokiran aplikasi Grab dan Uber yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Adapun, dia mengatakan rekomendasi panel nantinya akan berisi pertimbangan untuk memblokir atau tidak saja, tidak sampai usulan untuk membentuk regulasi baru.

Apabila rekomendasi panel memutuskan untuk diblokir, dia mengatakan Kominfo akan mengirimkan surat kepada Internet Service Provider (ISP) untuk menutup aplikasi tersebut.

“Ya kalo rekomendasi dari panel begitu, kami akan menutup akun tersebut,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper