Kemenhub Ajukan Grab dan Uber Diblokir

Irene Agustine
Senin, 14 Maret 2016 | 12:53 WIB
GrabTaxi/Reuters
GrabTaxi/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi transportasi online, Grabtaxi dan Uber.

Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengatakan surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada hari ini tersebut menginginkan adanya pemblokiran sampai ada payung hukum yang jelas untuk kedua aplikasi online tersebut.

“Kami menunggu langkah apa yang akan dilakukan Kominfo,” katanya usai menerima perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) , di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, (14/3/2016).

Pertemuan antara Mensesneg dan PPAD dilakukan untuk menerima aspirasi pengemudi angkutan umum yang melakukan demonstrasi di depan Istana Negara.

Pemicunya, pelaksanaan aplikasi transportasi online dinilai tidak memiliki legalitas hukum seperti halnya dengan pengemudi angkutan darat, yang diketahui harus beroperasi dengan berplat kuning, dikenakan retribusi dan membayar pajak.

“Sementara ada angkutan berplat hitam yang difasilitasi aplikasi online. Itu concern yang paling utama, dan jangka pendeknya PPAD meminta aplikasi tersebut ditutup,” katanya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Humas Kominfo. PPAD mendukung adanya pemblokiran dua aplikasi tersebut sampai ada payung hukum yang jelas.

Adapun, surat Kemenhub hanya mengacu kepada dua aplikasi dengan transportasi mobil saja. "Kalau yang motor seperti Gojek tidak." katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pratikno mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginginkan pelaksanaan angkutan umum yang lebih aman, nyaman namun harus terdaftar dan terkontrol oleh institusi yang berwenang.

“Lalu harus ada perlakukan yang adil dari negara untuk menerapkan regulasi untuk menetapkan angkutan umum yang lebih aman dan bekualitas ke depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Irene Agustine
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper