Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus melakukan audit dan penilaian menyeluruh terhadap praktik jurnalistik di 10 stasiun televisi yang izin siarannya akan habis tahun ini.
Suwarjono, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengatakan pihaknya mendesak KPI dan Kemenkominfo untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh terhadap jurnalistik pada 10 stasiun televisi yang izin siarnya habis tahun ini.
Selama masa audit tersebut, 10 stasiun televisi tersebut masih diberikan izin uji coba selama setahun, dengan tujuan membenahi standar praktik jurnalistik TV yang sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran (P3), dan Standar Program Siaran (SPS).
KPI dan Kemenkominfo juga harus meninjau ulang kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 32/2002 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2005, katanya di Jakarta, Kamis (28/1).
Suwarjono menuturkan untuk menjamin independensi stasiun televisi, para pemilik modal di stasiun televisi tidak boleh menjadi pengurus partai politik, ataupun memegang jabatan publik.
Menurutnya, stasiun televisi yang tidak memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS berdasarkan hasil audit tersebut tidak berhak mendapatkan perpanjangan izin siaran.
Bila dalam masa uji coba, sebuah stasiun TV tidak dapat memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS dan masih ada pengurus partai politik dalam pimpinan stasiun TV, maka izin siaran tidak perlu diperpanjang, ujarnya.
AJI sendiri mencatat sejumlah persoalan pada 10 stasiun televisi yang akan habis izin siarannya, seperti masih sering terjadi pelanggaran jurnalistik, dan berkali-kali mendapat teguran, serta peringatan karena pelanggaran jurnalistik yang mengacu pada P3 dan SPS.
10 stasiun televisi tersebut juga memiliki kepentingan politik yang kuat, dan pada 2014, AJI telah menyampaikan musuh kebebasan pers tahun itu adalah penanggungjawab tiga grup stasiun TV, yaitu MNC, TVOne dan MetroTV.