Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap menggelar kegiatan verifikasi faktual dan evaluasi dengar pendapat pada 28 Januari 2016 untuk 10 TV swasta yang saat ini mengajukan perpanjangan izin siar, untuk itu mulai besok, Kamis (20/1) para pemangku kepentingan di 10 TV swasta tersebut akan mendapat surat dari KPI.
Komisioner KPI Danang Sangga Buanga mengatakan dalam proses verifikasi faktual KPI akan menyeleksi kecocokan data tentang lembaga penyiaran itu sendiri, baik mengenai badan hukum, domisili, surat izin gangguan (HO), termasuk konten program siaran.
Menurut dia, untuk konten program siaran akan ada perbedaan persyaratan yang diajukan oleh KPI dari proses pada tahun-tahun sebelumnya. Ambil contoh, nilai perilaku dari lembaga penyiaran itu sendiri.
"Hari ini baru kami kirimkan surat yang berisi jadwal verifikasi faktual, kemungkinan besok akan sampai ke masing-masing," kata dia kepada Bisnis, Rabu (20/1).
Sebelumnya, Danang mengatakan sebanyak empat TV swasta terancam tidak diberikan rekomendasi perpanjangan izin siar karena kerap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Bila itu terjadi, maka keempat TV tersebut tidak diperkenankan untuk beroperasi lagi. Dari 10 TV swasta, izin siar sembilan diantaranya akan berakhir pada Oktober 2016, sementara satu lembaga penyiaran lainnya akan berakhir pada Desember 2016.
"Nanti pada 28 Januari 2016 akan dilihat lagi apakah keempat TV itu masih terancam atau tidak setelah verifikasi faktual dan evaluasi dengar pendapat."
Paulus Widiyanto, Praktisi Penyiaran, menyarankan agar KPI dapat tegas dalam memberikan penilaian sebelum memberikan rekomendasi ke pemerintah. Pasalnya, peranan vital KPI dalam menilai kualitas konten program siaran menjadi bobot utama dalam pertimbangan.
Sebab, kontan program memang peranan penting dalam membentuk pola pikir masyarakat dan dapat mengubah opini publik. Selain itu, setiap konten program yang disiarkan juga haruslah tidak memiliki keteberpihakan hanya kepada salah satu golongan atau pemiliknya saja.
"Untuk itu KPI bisa menggunakan aduan-aduan dari masyarakat dalam memberikan nilai rapor untuk masing-masing lembaga penyiaran tersebut," kata dia kepada Bisnis, (20/1).
Ketidakseimbangan itu, lanjut dia, tentu saja bakal membuat kenyamanan masyarakat jadi terganggu. Padahal, saluran frekuensi yang digunakan oleh lembaga tersebut merupakan milik publik.
Ditambah, dalam Undang-Undang Penyiaran No 32/2002 salah satu pasalnya ada yang menyebutkan tentang pengutamaan asas manfaat dalam konten program. Bila tidak membawa manfaat sebaiknya tidak diberikan perpanjangan izin.
"Dari seluruh regulasi yang menjadi payung hukum penyiaran dapat disimpulkan perpanjangan dapat diberikan apabila memenuhi kepatuhan. Baik kepatuhan dari segi administrasi, konten, dan teknik penyiaran."
KPI Siap Verifikasi 10 TV Swasta
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Marsya Nabila
Editor : Mia Chitra Dinisari