Pemerintah Blokir 841 Situs Judi Online, 144 Situs Pornografi

Yusran Yunus
Senin, 4 Januari 2016 | 11:41 WIB
Ilustrasi/kominfo.go.id
Ilustrasi/kominfo.go.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 5.269 situs Internet yang mengandung konten negatif telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di sepanjang tahun 2015.

Di luar dari situs itu, Kominfo juga memblokir 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.

"Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo," demikian isi siaran pers Kominfo.

Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC),  diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube.

Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook dan 78 Konten Youtube.

Perkembangan Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif :

Kategori

Penambahan 2014

Jumlah situs 2014*

Penambahan 2015

Jumlah situs 2015**

Pornografi

2.748

749.717

3.780

753.497

SARA

15

15

8

23

Penipuan/Dagang Ilegal

38

38

414

452

Narkoba

-

-

5

5

Perjudian

76

76

1.088

1.164

Radikalisme

-

-

37

37

Kekerasan/Violence

-

-

-

-

Kekerasan/Pornografi Anak

-

-

3

3

Keamanan Internet

-

-

1

1

Pelangaran HKI

-

-

48

48

Lain-lain

670

11.390

22

11.412

Normalisasi

111

111

137

248

Jumlah

3.472

761.125

5.269

766.394

sumber: Kominfo,* Per akhir 2014, ** Per akhir 2015


Sebelum tindakan pemblokiran, Kominfo membentuk 4 Panel yang terdiri dari yakni pertama, bidang pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet.

Kedua , bidang terorisme dan SARA. Ketiga, bidang investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan makanan serta narkoba.  Keempat, bidang Hak kekayaan Intelektual.

" Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan. Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email [email protected] atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Yusran Yunus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper