Bisnis.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi setempat pada rapat paripurna ke-14 masa sidang III tahun 2015.
"Telekomunikasi sangat penting bagi pemerintah. Maka dalam rangka penertiban menara komunikasi, perlu dibuat Ranperda, yang sudah dilakukan pembahasan serta pengkajian serta studi banding oleh Pansus," ungkap Ketua Pansus, Dian Sukheri, Selasa (22/12/2015).
Menurut Dian, dengan Perda baru ini Pansus telah memutuskan perubahan Perda Nomor 16/2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda penataan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.
"Perubahan Perda No 16/2012 tentang retribusi pengendalian menara telekominikasi dan ranperda penataan dan pengendalian penyelengaraan telekominikasi, merupakan acuan yang berbadan hukum agar dalam penataan kedepan sesui dengan kepatutan yang berlaku."Urainya.
Menurut dia, dari hasil kerja Pansus DPRD Kota Pekanbaru, terkait tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi, terangnya lagi, sudah layaklah wilayah tersebut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil menara telekomunikasi.
Selanjutnya, dia berharap dengan potensi daerah yang ada, maka, Ranperda yang disahkan ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyedia dan penyelenggara telekomunikasi yang harus paham dengan aturan. Sehingga bisa mempedomani Perda tersebut.