JAKARTA--Kementerian Perindustrian mendesak Google untuk meletakkan servernya di Indonesia, jika ingin melanjutkan kerjasamanya dengan pemerintah dalam Project Google Loon dan pembukaan sistem pemantauan kapal (VMS) di Indonesia.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito meminta Pemerintah Indonesia tetap mewaspadai berbagai kerjasama yang akan dilakukannya bersama Google, seperti dalam Project Google Loon dan pembukaan sistem pemantauan kapal (VMS) yang akan dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Global Fishing Watch (GFW).
GFW merupakan konsorsium penyedia perangkat virtualisasi pergerakan kapal yang terdiri dari Google Earth Outreach, Sky Truth dan Oceana, dengan adanya kerjasama antara Susi dan Google tersebut juga memungkinkan pemantauan pergerakan kapal ikan di perairan Indonesia yang dapat dipantau melalui Google Earth atau Google Maps.
"Kita sebenernya juga sudah memproduksi alat visualisasi pemantauan kapal itu dari dalam negeri, bagaimana kita bisa besar jika kita tidak menggunakan produk dalam negeri sendiri," tutur Warsito kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (24/11).
Warsito menegaskan Google wajib meletakkan servernya di Indonesia seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang menyebutkan bahwa penyenggara sistem elektronik pelayanan publik wajib menempatkan pusat data atau servernya di Indonesia.
"Ini terkait keamanan data dan perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) kita juga termasuk nelayan kita," tukasnya.
Namun sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono mengemukakan jika kerjasama antara Susi dengan Google terjadi, maka Google tidak perlu meletakkan servernya di Indonesia. Karena menurut Bambang, informasi tentang VMS akan tetap tersimpan di server Indonesia dan Google hanya menggunakan data yang ada secara visualisasi.
"Terkait hal ini, kami berpendapat tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan data seperti yang diatur dalam PP PSTE, tukasnya.