Kominfo Tegaskan Kabar Cybercrime Police & Big Data Cyber Security Hanyalah Hoax

Thomas Mola
Selasa, 27 Oktober 2015 | 06:37 WIB
ilustrasi
ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan informasi yang beredar terkait adanya system big data cyber security dan cybercrime police adalah hoax atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Kemkominfo Ismail Cadiwu menjelaskan Kemkominfo telah berkoordinasi secara internal ataupun dengan instansi lain dan menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.

Dia menjelaskan teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.

Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi hak asasi warga negara.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Beberapa regulasi itu antara lain UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.

“Oleh karena itu, penerapan teknologi Big Data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2015).

Cadiwu melanjutkan pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi.

Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Dia menegaskan dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.

“Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut,” tambahnya. 

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper