Bisnis.com, JAKARTA -- Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan transactional crime yang memanfaatkan informasi sebagai tool telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
Semakin tingginya frekuensi transaksi elektronik di lingkungan pemerintah menuntut adanya sistem pengamanan transaksi yang sistematis dan terstruktur.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan kepastian transaksi adalah dengan membangun Goverment Certification Authority (GovCA), yaitu sebuah lembaga atau otoritas yang akan mengotentikasi pihak yang akan bertransaksi khususnya di pemerintahan.
"Saat ini di Indonesia belum ada lembaga atau otoritas resmi penyedia sertifikat elektronik sehingga dapat memenuhi aspek kerahasiaan, otentitas, integritas,dan nir-sangkal," papar Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Michael Purwoadi, saat ditemui Bisnis.com di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurut Michael, belum adanya instansi pengelola Goverment CA ini membuka peluang bagi BPPT untuk ambil bagian dalam pengelolaan sertifikat elektronik.
"Tahun 2015 ini usaha pertama yang kami lakukan adalah menganalisa SWOT seluruh aspek keamanan penyelenggaraan transaksi elektronik seperti kebijakan, kelembagaan, SDM, infrastruktur dan aplikasi," ungkapnya.
Michael juga menambahkan bahwa pengenalan kekuatan yang dimiliki akan membantu BPPT untuk tetap mampu mempertahankan kepercayaan yang diemban. Sedangkan penilaian yang jujur terhadap kelemahan yang ada akan memberikan bobot realisme pada rencana kerja yang akan dibuat.
"Harapannya akhir tahun 2015 ini prototype GovCA sudah siap diluncurkan. Prototype ini didukung oleh infrastruktur berbasis ISO 27001 dan sistem manajemen mutu ISO 9001," tuturnya.