Bisnis.com, SAN FRANSISCO - Google Inc menghadapi gugatan atas pelanggaran paten terkait sistem pemetaan Street View.
Perusahaan yang berbasis di Mountain View, California ini sudah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau putusan pengadilan banding. Namun, permintaan itu ditolak, Senin.
Gugatan bermula pada Oktober 2010, ketika Vederi LLC menuduh Google melanggar empat paten meliputi sistem dan gambar untuk memungkinkan navigasi visual wilayah geografis dari komputer.
Google menyatakan bahwa paten Vederi ini mengakibatkan gambar datar, berbeda dengan Street View yang menampilkan gambar melengkung.
Majelis hakim memutuskan bahwa Google telah memenangkan kasus tersebut.
Akan tetapi, panel tiga hakim dari Sirkuit Federal mengatakan bahwa penggunaan lensa fish-eye lah yang menciptakan gambar melengkung.
Panel tersebut meminta majelis hakim untuk meninjau lagi kasus itu dengan interpretasi yang baru.
Seperti diberitakan Bloomberg pada Selasa (23/6), Mahkamah Agung membiarkan putusan pengadilan banding tetap berlaku. Itu artinya Google harus kembali ke pengadilan federal Los Angeles untuk menghadapi gugatan pelanggaran paten.