Finalisasi PP INSW Pekan Depan

Kurniawan A. Wicaksono
Jumat, 19 Juni 2015 | 00:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi/Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi/Antara
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA - Finalisasi struktur organisasi Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW) akan dilakukan pekan depan untuk mengejar tenggat operasi pertengahan Juli 2015.
 
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Moegiarso mengatakan pembahasan sudah dilakukan beberapa kali dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan persetujuan direncanakan diberikan Senin pekan depan (22/6/2015).
 
Rencana finalisasi Senin depan berupa persetujuan dari Menteri PAN-RB untuk dasar pengenaan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) di Kemenkeu, katanya kepada Bisnis.com, Kamis (18/6/2015).
 
Seperti diketahui. dalam pasal 5 Perpres No. 76/2014 memang disebutkan rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja PP- INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri PAN-RB.
 
Setelah mendapat persetujuan, sambungnya, aka nada usulan terkait penetapan organisasi dalam bentuk PMK Organisasi dan Tata Kerja Pengolaan Portal INSW. Bersamaan dengan langkah tersebut, pihaknya juga akan mengusulakan beberapa pengisian pimpinannya yang meliputi satu kepala, tiga deputi, dan satu sekretaris.
 
Menurutnya, pengejaran target agar PP-INSW segera beroperasi pada waktu yang telah ditentukan sangat penting karena sesuai dengan kesepakatan dengan negara lainnya, INSW sudah harus joint dengan Asean Single Window [ASW] pada November 2015.
 
Portal INSW yakni sistem yang mengintegrasikan informasi proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. Portal ini menjamin keamanan data dan informasi, sekaligus memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
 
Data dan informasi tersebut antara lain meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/bandar udara, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
 
Berdasarkan Perpres Nomor 76/2014, PP-INSW ini dilakukan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri Keuangan (Menkeu). PP-INSW akan bertugas untuk melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
 
Kendati secara operasional, satuan kerja berada di bawah Menkeu, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan‎ Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan ada layer atas berbentuk Dewan Pengarah INSW yang bertugas merumuskan kebijakan, mengendalikan, dan mengawasi PP INSW.
 
Selain itu, untuk mendukung pelaksaan tugas satuan kerja PP-INSW, akan dibentuk unit kerja pengelola INSW pada kementerian/lembaga yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper