Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mendesak kepada vendor asing untuk mematuhi kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40% pada ponsel dan jaringan 4G LTE.
“Kuncinya adalah kalau vendor mau berbagi proses produksi. Kalau tidak mau berbagi, kebijakan TKDN hanya akan jadi fatamorgana,” katanya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Nonot menilai secara teknis para vendor tidak akan kesulitan memenuhi TKDN baik pada ponsel maupun perangkat jaringan. Vendor, kata dia, harus “membalas budi” atas keuntungan besar yang didapat mereka dari aktivitas penjualan di Indonesia selama ini.
Namun, bila para vendor belum menunjukkan niat serius, Nonot meminta pemerintah tidak sungkan menggunakan cara-cara yang sedikit keras.
“Kalau perlu ketika ada nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan vendor, pemerintah mengikat mereka dengan kewajiban TKDN, sehingga kerja sama apapun tidak cuma basa-basi,” kata pria yang akan mengakhiri jabatan BRTI pada pekan ini. []