BRTI Nilai Kebijakan TKDN Bisa Jadi Fatamorgana

Samdysara Saragih
Selasa, 19 Mei 2015 | 21:50 WIB
Secara teknis para vendor tidak akan kesulitan memenuhi TKDN. /Bisnis.com
Secara teknis para vendor tidak akan kesulitan memenuhi TKDN. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mendesak kepada vendor asing untuk mematuhi kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40% pada ponsel dan jaringan 4G LTE.  

“Kuncinya adalah kalau vendor mau berbagi proses produksi. Kalau tidak mau berbagi, kebijakan TKDN hanya akan jadi fatamorgana,” katanya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Nonot menilai secara teknis para vendor tidak akan kesulitan memenuhi TKDN baik pada ponsel maupun perangkat jaringan. Vendor, kata dia, harus “membalas budi” atas keuntungan besar yang didapat mereka dari aktivitas penjualan di Indonesia selama ini.

Namun, bila para vendor belum menunjukkan niat serius, Nonot meminta pemerintah tidak sungkan menggunakan cara-cara yang sedikit keras.  

“Kalau perlu ketika ada nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan vendor, pemerintah mengikat mereka dengan kewajiban TKDN, sehingga kerja sama apapun tidak cuma basa-basi,” kata pria yang akan mengakhiri jabatan BRTI pada pekan ini. []

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper