Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur tiga stasiun TV yang menayangkan iklan Mavrodi Mondial Moneybox atau yang lebih dikenal Manusia Membantu Manusia.
Dalam pengumuman dari laman resmi KPI di kutip Jumat, (17/4/2015) Stasiun yang ditegur yakni TV One, Global TV serta SCTV. Otoritas penyiaran ini menjelaskan peringatan ini terkait aduan masyarakat akan iklan yang menyesatkan.
Selain itu KPI juga telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-57/D.01/2015 tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat dan meminta untuk menghentikan iklan tersebut.
"Kami mengingatkan kepada lembaga penyiaran bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (5) UU Penyiaran bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran," jelas Komioner KPI dalam surat tegurannya.
Stasiun TV juga diingatkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran yakni Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini demi mencegah timbulnya potensi kerugian masyarakat. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi," kata surat peringatan itu. []