Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal merilis peraturan menteri terkait izin penjualan telepon seluler (ponsel) 2G.
Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Muhammad Budi Setiawan mengatakan penetrasi ponsel pintar masih minim sehingga kehadiran regulasi bakal meningkatkan penggunaan ponsel pintar.
“Untuk mendorong penggunaan smartphone, kita sedang siapkan Peraturan Menteri (Permen). Kita tak akan izinkan lagi ponsel dijual hanya 2G, harus bisa juga mendukung 3G dan 4G," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (27/3/2015).
Budi menjelaskan aturan itu bertujuan mendorong vendor ponsel untuk mengeluarkan ponsel multi teknologi, tidak hanya berbasis 2G tapi juga 3G dan bahkan 4G.
“Hal ini sekaligus untuk mempersiapkan Indonesia ke arah ekonomi digital,” jelasnya.
Dia menjelaskan hingga sejauh ini terdapat 70% pengguna seluler masih 2G, sedangkan 3G hanya 25% dan sisanya sebanyak 5% bermigrasi ke 4G.
“Itu persentase dari total pelanggan operator,” jelasnya.
Budi menambahkan, aturan yang akan dikeluarkan tersebut sudah disepakati oleh para operator. Pasalnya, jika smartphone yang terjangkau akan mampu mempercepat ekosistem digital.
Adapun, tingkat mature pasar 4G belum akan terjadi dalam waktu dekat, kemungkinan akan berlangsung dua sampai tiga tahun ke depan.