Bisnis.com, JAKARTA – Nasib program digitalisasi penyiaran milik Kementerian Komunikasi dan Informatika akan ditentukan besok, Rabu (18/3/2015).
Pada hari itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memutuskan langkah hukum apa yang diambilnya pascapembatalan Permen No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.
“Langkah apa yang diambil Kemkominfo saya umumkan besok siang,” katanya di sela-sela acara Kuliah Umum tentang Tata Kelola Internet, Selasa (17/3/2015).
Sebelumnya dia sempat mengutarakan dua opsi yang tengah digodok oleh tim hukum Kemkominfo. Kedua opsi itu adalah (1) melakukan banding atau (2) menerima keputusan PTUN sembari menuntaskan revisi atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Apapun langkah pemerintah, kata Rudiantara, diambil untuk memastikan program digitalisasi penyiaran tuntas pada 2018. “Sebab dengan digitalisasi akan menghasilkan digital dividend di pita 700 MHz sehingga bisa dipakai untuk menggelar broadband di daerah semirural,” katanya.
Namun, dia mengakui pemerintah juga tidak boleh abai terhadap kepentingan para penyelenggara penyiaran multiplexing. Pasalnya mereka sudah berinvestasi menggelar multiplexer di berbagai zona berdasarkan permen yang ditandatangani pendahulunya, Tifatul Sembiring.
Mantan Komisaris PT Indosat Tbk ini mengakui langkah pemerintah tidak mungkin menyenangkan semua belah pihak. Bila banding, Kemkominfo dianggap merugikan penggugat. Namun, bila opsi kedua yang dipilih maka para penyelenggara multiplexing akan berada dalam ketidakpastian hukum.
“Kami punya standing point sendiri. Jangan sampai nanti Kemkominfo dianggap memihak salah satu pihak,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (5/3/2015), Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur membatalkan Permen No. 22/2011 yang digugat oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
Majelis hakim menyatakan seluruh keputusan batal demi hukum dan meminta Menkominfo untuk mencabut regulasi penyiaran digital. Selaku pihak tergugat, Kemkominfo diberi waktu 14 hari untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.