Direksi TPI Laporkan MNC ke BEI

John Andhi Oktaveri
Sabtu, 28 Februari 2015 | 02:49 WIB
TPI/istimewa
TPI/istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke otoritas Bursa Efek Indonesia(BEI)terkait klaim MNC atas kepemilikan stasiun televisi tersebut.

Demikian dikemukakan Sekretaris Perusahan PT CTPI, Melki Laka Lena dalam siaran persnya, Jumat (27/2/2015). Sebelumnya dia melakukan pertemuan dengan otoritas BEI.

Menurut Melki, tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC adalah pelanggaran terhadap Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang PasarModal. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiapprospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentangfaktamaterialatau tidak memuat keterangan yang benar tentangfakta material yang diperlukan.

“Tadi kami melaporkan ke BEI soal adanya putusan hukum PK Mahkamah Agung yang menguatkan bahwa TPI adalah milik kami (Siti Hardiyanti Rukmana-red). Kami juga membawaputusan BANI sekaligus pembatalan putusan BANI yang saat ini sedang berprosesdi PN Jakpus,” kata Melki.

Akibat tindakan MNC tersebut, kata Melki,yang dirugikan bukanhanyapihakSiti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah akan tetapi juga masyarakat luas terutama mereka yang membeli saham MNC.

Dalam pertemuannya dengan BEI, pihaknya juga menyampaikan beberapa informasi langkah-langkahPT CTPI yang saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait termasuk di antaranya Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo). Kepada kementrian itu, ujarnya dilaporkan soal teknis penyiaran dan soal legalitas formal yang sudah dikukuhkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

“Mereka menyimak betul atas laporan kami ini. BEI akan meneruskan pertanyaan-pertanyaan dalam laporan kami ini untuk dikirim dan segera dijawab oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini PT MNC,” ujarnya.

Melki menambahkan, pihak BEI mengatakan bahwa jika PT MNC tidak memberikan informasi yang benar dan dalam waktu dua hari setelah surat dari BEI dilayangkan ke PTMNC, maka saham MNC bisa di-suspendoleh otoritas bursa efek.

“Kita tunggu saja apa hasilnya nanti katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper