Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara disarankan untuk menampung masukan dari masyarakat sipil dalam urusan regulasi dan perundang-undangan.
Pemerhati telekomunikasi Paulus Widiyanto menilai Rudiantara memiliki keterbatasan dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika karena hanya mempunyai background sebagai praktisi industri telekomunikasi.
“Jadi dia kurang berpengalaman dalam soal-soal regulasi dan perundang-undangan sehingga membutuhkan masukan dari masyarakat sipil,” kata Paulus ketika dihubungi Bisnis.com, hari ini, Selasa (17/2/2015).
Paulus mengaku dalam waktu tiga bulan ini telah dua kali bertemu dengan Rudiantara. Dalam dua kesempatan, dia mengungkapkan mantan Komisaris PT Indosat Tbk itu mendengarkan masukan dari para aktivis, praktisi, maupun netizen terkait dunia telematika.
“Dia tidak bisa dibiarkan sendirian,” ujar mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran ini.
Selama 2015, Kemkominfo memang akan lebih sering berurusan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, parlemen telah menetapkan tiga rancangan undang-undang baru terkait institusi tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Ketiganya adalah revisi terhadap UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Satu lagi adalah Rancangan UU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.