Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 50 satuan penegak hukum termasuk polisi Amerika Serikat menggunakan 200 kamera radar yang mampu menembus dinding rumah untuk memastikan keberadaan dan kegiatan penghuninya.
Peralatan itu akan sangat bermamfaat untuk operasi penangkapan dalam kasus penyanderaan atau pengepungan sebuah bangunan. Namun, kekhawatiran publik mulai muncul karena teknologi itu bisa disalahgunakan sehingga mengganggu kehidupan pribadi (privasi) seseorang.
Secara teori polisi memerlukan izin khusus untuk menggunakannya demi kepentingan publik. Namun dilaporkan bahwa aparat kepolisian negara itu telah menggunakannya tanpa izin selama dua tahun.
Alat bernama Range-R yang dilengkapi sistem komunikasi L-3 Communications tersebut diperkirakan telah dijual kepada 50 lembaga penegak hukum AS dengan harga sekitar US$6.000 per unit, dengan asumsi kurs rupiah per dolar AS Rp12.000, setara dengan Rp72 juta.
Radar yang didesain untuk zona perang tersebut mampu mendeteksi pergerakan kecil termasuk saat orang menarik nafas dari jarak sekitar 15 meter.
"Persoalannya bukan soal polisi memilikinya. Isunya bukan soal teknologi, namun bagaimana menggunakannya demi keamanan,” ujar Hanni Fakhoury, seorang pengacara Electronic Frontier Foundation sebagaimana dikutip mirror.co.uk, Rabu (21/1/2015).