Menkominfo Dituntut Selesaikan Soal SSJ Televisi

Ria Indhryani
Senin, 27 Oktober 2014 | 16:50 WIB
Bagikan

Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jabar menilai pemerintahan baru khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memiliki pekerjaan rumah besar.

Kemkominfo dituntut untuk lebih tegas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam industri penyiaran televisi salah satunya penerapan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Peraturan SSJ sebelumnya telah tertuang dalam UU Penyiaran No.32/2002 dengan harapan tidak ada lagi stasiun televisi ibu kota negara atau Jakarta yang melakukan penyiaran programnya secara nasional atau harus bekerja sama dengan televisi lokal di daerah.

Ketua KPID Jabar Nursyawal menilai hal tersebut sangat penting agar penyebaran informasi dapat lebih merata di mana apabila stasiun televisi besar dari Jakarta ingin bersiaran, maka stasiun televisi jaringannya yang ada di daerah harus melakukan relay sebagian tayangan dan membiarkan stasiun televisi lokal tersebut memproduksi tayangan atau kontennya sendiri.

Sayangnya, peraturan yang sudah ada tersebut masih belum dilaksanakan oleh pelaku usaha industri media pertelevisian dan pemerintahan sebelumnya sendiri juga tidak banyak melakukan tindak penegasan.

"Oleh karena itu, Menkominfo baru yang saat ini dituntut untuk lebih berani memperhatikan dan menyelesaikan masalah penerapan SSJ yang sudah bertahun-tahun diabaikan misalnya dengan regulasi baru atau meningkatkan kewenangan KPI untuk mengaturnya," katanya, Senin (27/10/2014).

Nursawal mengatakan sebelumnya pemerintah sudah menyepakati Permenkominfo tentang SSJ Televisi nomor 49/2009 yang menyebut bahwa 31 Desember 2009 merupakan batas akhir untuk melaksanakan SSJ bagi stasiun televisi yang melakukan siaran nasional.

Menurut Permenkominfo tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan SSJ maka Menkominfo akan membentuk tim evaluasi yang terdiri dari elemen pemerintah dan KPI.

"Tetapi tanpa diketahui kapan evaluasi dilakukan, setelahnya terdapat sebuah surat edaran menteri ke seluruh KPID tertanggal 31 Desember 2009 yang isinya memberitahukan bahwa atas dasar evaluasi, maka dinyatakan seluruh televisi nasional telah melaksanakan SSJ," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ria Indhryani
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper