Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi administratif pengurangan durasi 1,5 jam dari total durasi tayang 4 jam 30 menit untuk salah satu program unggulannya, Yuk Keep Smile selama 3 hari berturut-turut terhitung 14-16 Maret 2014.
Sanksi itu dijatuhkan karena ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada acara YKS yang ditayangkan pada 22 Februari 2014 pukul 19.12 WIB.
Menurut Ketua KPI Pusat Judhariksawan, pada program YKS itu ditayangkan seorang penonton yang hadir di studio mengucapkan kata-kata yang memiliki makna jorok yakni pengucapan alat kelamin pria.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, ungkapan kasar, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran,” kata Judha di laman kpi.go.id.
Sebelum menjatuhkan saksi administratif itu, KPI juga telah mengeluarkan dua kali teguran tertulis tanggal 3 Januari 2014 dan 5 Februari 2014, serta telah dilakukan klarifikasi kepada pihak Trans TV pada 5 Maret 2014 di Kantor KPI Pusat.
Judha menegaskan sanksi ini akan menjadi catatan bagi Kemenkominfo dalam memperpanjang dan pencabutan Izin Penyelenggara Penyiaran.