Bisnis.com, JAKARTA --Kalangan DPR mengajukan syarat khusus terkait rencana merger PT Axis Telecom ke PT XL Axiata.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat meminta pelimpahan frekuensi PT Axis Telekom kepada PT XL Axiata dikonversi menjadi saham negara.
Anggota legislatif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengatakan hal itu sudah menjadi keputusan bersama Komisi I.
Dia menilai frekuensi merupakan aset masyarakat, sehingga tidak termasuk kepemilikan perusahaan.
Proses merger XL-Axis boleh saja terus berjalan, tetapi tidak termasuk frekuensi, ujar dia.
Opsi sebelumnya, XL akan membawa pulang spektrum selebar 15 Mhz dari total 25 Mhz yang digunakan Axis.
Sementara itu, 10 Mhz sisanya akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilelang.
Menurut Fayakhun, keputusan ini dipilih DPR untuk memperkecil porsi kepemilikan asing dalam tubuh operator.
Pasalnya, dia khawatir persoalan ini akan membuat Indonesia tidak berdaulat dan rawan penyadapan.
Saat ini, Axiata asal Malaysia menguasai sekitar 65% saham XL, sedangkan sisanya dimiliki publik.
Sebelumnya, Komisi I sempat akan memutuskan untuk menarik seluruh frekuensi milik Axis.
Namun, kalangan legislatif khawatir jika frekuensi yang ditarik ini dilelang, akan jatuh lagi ke pihak asing.
Ke depan, Fayakhun mengatakan akan terus menggerus kepemilikan asing di beberapa operator telekomunikasi.
“Saya yakin ini akan dapat banyak tentangan. Tapi nanti biar masyarakat yang membuktikan siapa yang punya kepentingan,” kata Fayakhun saat dihubungi Bisnis, Selasa (4/4).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Komunikasi dan Informati Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewobroto mengatakan pihaknya akan mengkaji rekomendasi dari Komisi I tersebut.
Pemerintah belum bisa memutuskan karena masih menunggu keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang baru akan dikeluarkan akhir bulan ini.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah memberikan restu kepada XL-Axis untuk melanjutkan aksi korporasi tersebut akhir tahun lalu.
Kendati demikian, Gatot berharap apa yang sudah diputuskan oleh regulator tidak bertentangan dengan rekomendasi ini.
Dia optimistis akan ada titik temu antara Komisi I, Kementerian Kominfo, dan KPPU mengenai persoalan ini.
“Pada dasarnya kami menghormati keputusan DPR,” ujar Gatot, Rabu (5/3).
Secara terpisah, VP Corporate Communication XL Axiata Turina mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari DPR mengenai rekomendasi ini.
Dia juga mengaku baru mendengar opsi konversi frekuensi menjadi saham negara, sehingga belum bisa menentukan sikap.
Perusahaan akan memulai diskusi internal setelah menerima surat resmi dari Komisi I DPR, ujar Turina.
“Gimana mau diskusi kalo masih belum jelas,” katanya, Rabu.
Dia juga berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Pasalnya, saat ini Axis sudah sangat kewalahan menanggung beban operasional.
Operator ini sejak tahun lalu sudah tidak mendapat kucuran dana sehingga akan merugikan pelanggan.