Ini Jenis Situs yang Bakal Diblokir Kominfo

Rezza Aji Pratama
Senin, 6 Januari 2014 | 15:31 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir situs-situs terkait konten ilegal seperti perakitan bom, pornografi, perdagangan obat dan makanan yang tidak berizin, perdagangan bursa saham dan investasi ilegal, perjudian, dan lain-lain.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, menyatakan pemblokiran ini bisa dilakukan dengan mudah.

Untuk situs yang memuat konten perakitan bom misalnya, kepolisan hanya perlu menyerahkan link-link yang dicurigai kepada Kementerian Kominfo.

“Kami bisa memblokirnya dalam hitungan jam,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2014).

Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan menyampaikan situs yang dicurigai dengan mengirimkan email ke [email protected].

Gatot melanjutkan, kementerian juga telah menyiapkan mekanisme penanganan muatan negated di Internet yang dibahas bersama stakeholder terkait.

Menurutnya, saat ini ada 9.894 situs yang telah masuk daftar dari pengaduan masyarakat dan instansi. Sementara itu, jumlah situs pornografi internasional mencapai 799.841.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Sepudin Zuhri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper