Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunggu XL memenuhi janjinya untuk membayar Rp1 triliun sebelum 15 Desember sebagai konsekuensi persetujuan konsolidasi mereka dengan Axis.
Uang tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sedianya diperoleh pemerintah atas izin yang diberikan kepada Axis.
“Dari surat-menyurat kami sebelumnya XL menyanggupi untuk membayar Rp1 triliun setelah ada persetujuan [soal konsolidasi],” ujar Menteri Kominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Dia pun meminta untuk memenuhi janjinya sebelum batas waktu berakhir. Tifatul mengatakan batas penyerapan di Kementerian Kominfo adalah pada 20 Desember dan akan dilaporkan ke Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
“Tahun lalu saya longgarkan sampai tanggal 31, kalau sekarang 15 Desember XL sudah bayar maka 20 Desember bisa saya laporkan,” katanya.
Tifatul mengatakan uang sebesar Rp1 triliun merupakan PNBP dari Axis yang harus ditanggung XL jika ingin melanjutkan konsolidasi.
Menurutnya jika tidak ada merger maka Axis akan bangkrut sehingga negara akan kehilangan PNBP. Dia menegaskan XL harus memenuhi janjinya untuk membayar Rp1 triliun tepat waktu.
“Kalau tidak batal itu [konsolidasi], tinggal 4 hari harus dibayar,” katanya.
Menteri Kominfo Tagih Janji XL Bayar Rp1 Triliun
Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Rustam Agus