Penyadapan Marak, RUU Intersepsi Mendesak Dituntaskan

Galih Kurniawan
Senin, 25 November 2013 | 07:51 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah diminta segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Tata Cara Intersepsi di tengah peningkatan potensi penyadapan.

Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) Moedjiono mengatakan rancangan undang-undang itu telah menjadi pembahasan beberapa tahun lalu tetapi hingga kini belum terealisasi.

Aturan mengenai intersepsi tidak bisa hanya berlandaskan pada peraturan pemerintah tetapi harus dengan dasar hukum yang lebih kuat.

“Aturan itu pernah dibahas tapi dibatalkan. Soal intersepsi ini harus mengguna kan Undang-Undang. Itu harus dimuat bahwa jika ada intersepsi
harus seizin pengadilan,” ujarnya, Minggu (24/11/2013).

Keputusan Menteri Kominfo No. 46/KEP/M.KOMINFO/1/2010 tentang Pembentukan Tim Antar Kementerian Dalam Rangka Penyusunan Peraturan
Pemerintah Tentang Tata Cara Intersepsi sempat dirilis pada 2010.

Selain itu, UU No. 11/2008 awalnya juga memiliki pasal mengenai intersepsi dan penyadapan. Namun akhirnya pasar tersebut dianulir Mahkamah Konstitusi pada Februari 2011 setelah adanya uji materi yang diajukan salah satu lembaga.

MK juga menyebutkan bahwa penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang dan bukan hanya dengan Peraturan Pemerintah karena aktivitas ini membatasi hak privasi individu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Ashwin Sasongko mengatakan rancangan undang-undang tata cara intersepsi akan dibahas lagi.

RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Dia menyebutkan saat ini draf RUU tersebut masih terus dimatangkan. “Masuk Balegnas tahun depan,” ujarnya.

Dia menambahkan salah satu hal penting yang perlu dilakukan terkait dengan keamanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah audit
teknologi.

Menurutnya audit teknologi selama ini jarang dibicarakan meski memiliki peran strategis. "TIK perkembangannya paling cepat, tapi audit teknologi hampir tidak ada,” kata Ashwin.

Menurutnya pemerintah saat ini sudah memiliki SNI 27001:2009 sebagai salah satu bagian sertifikasi. Menurut informasi sebelumnya ketentuan tersebut akan termuat dalam RPM Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi yang akan dituntaskan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor :
Sumber : Bisnis Indonesia (25/11/2013)
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper